TRIBUNNEWS.COM - Profil Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra ditugaskan menjadi calon ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 2024-2029.
Kepastian Ahmad Muzani ditugaskan maju calon Ketua MPR disampaikan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco memastikan, Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani akan menjabat sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029.
Pernyataan tersebut, disampaikan Dasco atas adanya kesepakatan dari DPP Partai Gerindra terhadap Ahmad Muzani.
"Penugasan dari Partai Gerindra memang sudah ditetapkan bahwa Pak Ahmad Muzani akan maju sebagai calon Ketua MPR RI," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Meski demikian, jabatan pimpinan MPR RI termasuk posisi Ketua belum ditetapkan hingga saat ini.
Profil Ahmad Muzani
Ahmad Muzani lahir di Tegal, Jawa Tengah, pada 19 Juli 1968.
Ia memiliki pasangan, bernama Himmatul Aliyah.
Mereka telah dikaruniai empat orang anak.
Semasa kecil, Ahmad Muzani mengemban pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah pada 1975 – 1981.
Kemudian, ia melanjutkan sekolah di SMP Ikhsaniyah tahun 1981-1984
Lulus SMP, Ahmad Muzani sekolah di SMEA Negeri pada tahun 1984 – 1987.
Lantas, ia melanjutkan pendidikan tinggi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Ibnu Khaldun.
Riwayat Karier
Selanjutnya, Ahmad Muzani mengawali karier sebagai wartawan di majalah Amanah.
Beberapa waktu kemudian, Ahmad Muzani juga menjadi guru di SMA Muhammadiyah 13, Jakarta.
Pada usia 27 tahun, ia dipercaya memegang redaksi Radio Ramako FM.
Pada tahun 1999, Ahmad Muzani menjadi pemimpin redaksi berpolitik.com.
Selain sebagai wartawan, Ahmad Muzani dekat dengan dunia aktivis.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, ia sempat terlibat di organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) saat jadi pelajar.
Ahmad Muzani pun memiliki kedekatan dengan tokoh Islam dan nasional Indonesia.
Karier Politik
Dalam karier politik, Ahmad Muzani berada di jalur politik bersama Partai Gerindra, bentukan Prabowo Subianto.
Pada tahun 2009, Ahmad Muzani ikut menjadi calon legislatif dari Gerindra untuk daerah pemilihan Banten.
Ahmad Muzani berhasil menjadi anggota dewan periode 2009-2014.
Selanjutnya, Ahmad Muzani dipercaya menjadi Sekjen Partai Gerindra.
Ia juga diberi tugas sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI 2014-2019.
Pada 26 Maret 2018, Muzani diangkat menjadi Wakil Ketua MPR RI bersama Ahmad Basarah dan Muhaimin Iskandar berdasarkan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Saat itu, Muzani tergabung dalam Komisi I yang membidangi masalah Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi dan Informatika. Ia juga bagian dari Badan Legislasi.
Pada tahun 2019, Ahmad Muzani kembali lolos ke gedung DPR menjadi DPR.
Kini, Gerindra mendukung Ahmad Muzani menjabat sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah, menilai Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani cocok untuk menduduki Ketua MPR RI periode 2024-2024.
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan awak media mengenai komposisi pimpinan MPR RI
"Kalau dari pandangan PDIP yang paling pas pak Muzani," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Penetapan Pimpinan MPR
Diberitakan sebelumnya, penetapan Ketua dan jajaran wakil Ketua MPR RI tersebut baru akan dilakukan pada Selasa (1/10/2024) petang.
Dalam prosesnya, penetapan ketua MPR RI harus ditempuh terlebih dahulu rapat konsultasi pimpinan sementara MPR RI.
Adapun rapat konsultasi itu baru akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hari ini, digelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029.
Setelah pelantikan, masing-masing institusi akan memilih dan menetapkan pimpinan.
Adapun susunan MPR RI diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI.
Pimpinan MPR berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Ahmad Muzani
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com/Abdurrahman Al Farid)