News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Tugas dan Gaji PPPK Nakes Pemprov Jabar 2024, Minimal Rp3 Juta

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK

25. Radiografer Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000 
Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi, yang di mana rincian tugas nya meliputi Mengumpulkan data kebutuhan BMHP, Menyusun program kerja pelayanan radiologi, serta Melakukan tindakan pemeriksaan orbita dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;

26. Radiografer Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000 
Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi, di mana rincian kegiatan jabatan fungsional Radiografer Terampil diantaranya meliputi: Melakukan persiapan dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras serta Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi tulang-tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras; 

27. Refraksionis Optisien Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensa kontak , konsultasi rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan . 

28. Teknisi Elektromedis Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi yang meliputi: Menganalisa kondisi kerusakan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik.

29. Teknisi Elektromedis Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi yang meliputi: Memeriksa kesesuaian pra instalasi alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi; Mengawasi pelaksanaan instalasi alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi.

30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; serta manajemen kesehatan lingkungan, di mana dalam melaksanakan tugasnya melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik serta kimia dan biologi pada skala wilayah dan/atau kawasan.

31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan yang di mana rincian tugasnya meliputi melakukan tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan serta melakukan penyiapan bahan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kualitas media lingkungan;

32. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan pelayanan kesehatan tingkat pertama/dasar secara menyeluruh & terpadu meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

33. Terapis Gigi dan Mulut Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.

34. Terapis Wicara Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama / kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini