Nah, tinggal lagi pengacara kedua pihak. Konon, pada umumnya pengacara kurang sreg dengan restorative justice. Dugaan yang masuk akal, mengingat para advokat tampaknya lebih terlatih, berpengalaman, dan diuntungkan lewat retributive justice.
"Jadi, jelas diperlukan kecakapan untuk melakukan restorative lawyering alias pendampingan hukum berbasis restoratif, agar suami dan istri mudanya bisa menyelesaikan masalah pidana mereka dengan mindset perdata. Bukan retributive justice yang malah membuat dua pihak yang bertikai semakin mendidih," pungkasnya.