Kemudian mengenai pengelolaan dana kata Dian, Dompet Dhuafa fokus kepada pemberdayaan masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan dari Sabang sampai Merauke.
"Itu untuk bantu Kemensos dalam mengentaskan kemiskinan. Sementara ACT fokus ke masalah sosial seperti bencana dan lain sebagainya. Jadi sangat berbeda manajemennya juga berbeda," kata Dian.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Dompet Dhuafa di Jakarta, Jumat(4/10/2024).
Aksi demo yang dilakukan puluhan aktivis GMPI terkait transparansi laporan keuangan dan praktik Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Dompet Dhuafa.
Koordinator Aksi, Syamsul Bahri Rumalutur mengatakan, GPMI menilai transparansi laporan keuangan Dompet Dhuafa (DD) perlu dikaji lagi, karena sistem saat ini dijalankan oleh audit lembaga publik tersebut seakan-akan membuka peluang untuk terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kami duga keras mengarah ke arah praktik rasuah. Saat ini audit yang dilakukan sifatnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga bisa diduga bisa terjadi manipulasi," kata Syamsul.
“Kami duga bisa dimanipulasi Kepentingan lembaga atau instansi yang diaudit oleh KAP dan berbayar, dan bisa saja disetting dan diatur oleh auditor karena ingin mengejar predikat wajar tanpa pengecualian atau predikat yang sesuai keinginan si pembayar KAP tersebut, “tambahnya.
Padahal, kata dia, seharusnya berdasarkan UU tentang pengelolaan zakat Nomor 23 Tahun 2011 dalam pasal 2 pengelolaan zakat harus berasaskan akuntabilitas dan amanah.
Ia menyatakan, kalaulah ada temuan atau hal yang tidak sesuai syariah maka sifatnya hanya diingatkan tapi tidak ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kemenag dan Baznas sebagai representasi pemerintah yang mengawasi lembaga tersebut.
Baca juga: BRIN-Baznas Buka Beasiswa Riset 2024, Ada 150 Kuota, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
“Melihat fenomena ini, harusnya Kemenag dan Baznas segera turun mengaudit kembali dompet dhuafa agar terang benderang bagaimana pengelolaan dana umat secara transparan dan akuntabel, ” tukasnya.
Syamsul mengatakan aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga yang lahir dari Dompet Dhuafa dan berdiri pada 21 April 2005, maka patut dicurigai praktik yang dilakukan oleh ACT juga berlaku di Dompet Dhuafa.
“Aksi Cepat Tanggap atau yang sering kita dengar ACT, adalah lembaga kemanusiaan yang berbasis mengelola dana Masyarakat atau umat dengan izin Kemensos. Tapi ACT juga menerima dana zakat, infaq dan sedekah dalam praktiknya,” imbuhnya.
“Salah satu pendirinya Ahyudin, dulunya adalah orang dompet dhuafa. Dalam hemat pikir kami ada hal yang besar selama ini dipraktikkan di dompet dhuafa oleh pendiri ACT. Apakah hal biasa dalam pengelolaan dana umat dengan memotong hak amil sampai 30-40 persen karena kami tahu bahwa dalam wajarnya, hak amil hanya sebesar 12,5 persen saja, “lanjut Syamsul Bahri Rumalutur.
Syamsul melanjutkan bahwa Permahi Tangsel mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan KPK untuk segera memeriksa Dompet Dhuafa sebagai bentuk perhatian atas pengelolaan dana umat yang transparan dan akuntabel.