News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Hakim Eko Aryanto Tunda Sidang Korupsi Timah: Mohon Dukungannya, Teman-teman Kami Sedang Berjuang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina dan dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina hingga pekan depan untuk mendukung aksi cuti massal ribuan hakim se-Indonesia.

Adapun sidang yang juga menghadirkan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan sejatinya digelar setiap Senin dan Kamis.

Namun, Hakim Eko memutuskan untuk menunda sidang di hari Kamis mendatang menjadi Senin pekan depan.

Hal itu Eko sampaikan setelah selesai memimpin sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini Senin (7/10/2024).

Sidang hari ini tetap digelar lantaran telah dijadwalkan sebelumnya.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Bakal Tunda Sejumlah Sidang, Dukung Aksi Cuti Massal Hakim Se-Indonesia

"Kita sampaikan ke JPU, penasehat hukum terdakwa dan terdakwa-terdakwa ya. Ini sebenarnya hari ini kan seluruh Hakim se-Indonesia lagi melakukan aksi solidaritas pak ya sampai minggu ini, jadi akan kita tunda (sidang) minggu depan ya," kata Hakim Eko.

Penundaan sidang kata Eko bukan sebagai bentuk majelis hakim akan turut turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi.

Namun, kata dia, penundaan sebagai sebagai bentuk pihaknya menunjukkan dukungan dan solidaritas kepada ribuan hakim yang dianggapnya tengah berjuang.

"Mohon dukungannya untuk aksi solidaritas hakim. Teman-teman kami sedang berjuang, kita berjuangnya itu aja," jelasnya.

Dirinya pun memastikan bahwa keputusannya itu tidak akan merugikan persidangan kasus tersebut.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Hakim Tak Mogok Kerja: Tunjukkan Kenegarawanan

Pasalnya, kata dia, sidang tersebut akan tetap digelar hanya saja waktu pelaksanaannya dipangkas dari sepekan dua kali menjadi satu kali dalam sepekan.

"Kita tidak akan merugikan persidangan, cuman yang seharusnya minggu ini seminggu dua kali kita jadikan seminggu sekali," ucapnya.

Karena alasan tersebut, sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Rosalina Cs pun akan kembali dilanjutkan pada Senin 14 Oktober 2024 pekan depan.

Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia mengancam mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim.

Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.

Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp 4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan 1.326 hakim akan ikut aksi mogok massal.

Angka tersebut sesuai dengan data yang terkumpul hingga 27 September 2024 pukul 22.00 WIB.

"1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 persen di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya, Sabtu (28/9).

Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. 

Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan. 

Ketiga, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman. 

Keempat, pengesahan RUU Contempt of Court. Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

Aksi cuti bersama ini lanjutnya juga bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa.

Sejak 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. 

Kata Fauzan, aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 adalah sebuah langkah terakhir atau ultimum remedium yang diambil dengan tekad bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru negeri. 

"Hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," ujar Fauzan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini