News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curahan Hati Para Hakim ke DPR: Panitera Naik Mobil, Hakim Naik Motor hingga Diresepkan Obat Generik

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), beraudiensi ke DPR RI, pada hari ini Selasa (8/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar audiensi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Adies Kadir Cucun Syamsurizal dan sejumlah anggota DPR mendengar pernyataan dan kekecewaan yang disampaikan perwakilan SHI.

Perwakila SHI Rangga Desnata Lukita mengungkap kekecewaannya terhadap sistem asuransi kesehatan yang diterima para hakim di Indonesia.

Menurutnya, layanan asuransi yang diterima oleh para hakim tak jauh berbeda dengan layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat umum. 

Misalnya, para hakim hanya diresepkan obat generik saat berobat ke rumah sakit.

“Hampir tidak berbeda dengan BPJS Pak. Kami dikasih asuransi Pak. Asuransinya pas kami ke rumah sakit, diperiksa dokternya ternyata hanya bisa diresepkan obat generik. Sama saja dengan rakyat biasa, enggak ada bedanya,” ujar Rangga dalam audiensi dengan DPR, Selasa.

Rangga menilai, uang asuransi itu lebih baik dikonversi menjadi uang tunai yang langsung masuk ke rekening hakim.

Menurut dia, hal itu lebih bermanfaat karena uang yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Ngapain kami harus dapat asuransi itu? Mending asuransi itu masuk rekening. Buat beli susu anak saya Pak, kami tetap pakai BPJS saja,” ucap Rangga.

Oleh karena itu, Rangga berharap ada perbaikan dalam sistem kesehatan untuk hakim agar bisa mendapatkan fasilitas yang lebih layak.

Tak punya mobil dinas

Rangga juga menyampaikan kritik tajam terhadap ketidakadilan dalam pemberian fasilitas di lembaga peradilan.

Dia menjelaskan, para hakim yang berstatus pejabat negara tidak mendapatkan fasilitas yang memadai, termasuk mobil dinas.

“Nomenklatur kami sebagai pejabat negara. Di undang-undang ASN maupun undang-undang kehakiman. Tapi kami tidak punya mobil dinas,” ujar Rangga.

“Diprioritaskan mobil dinas di kantor kami itu siapa Pak? Pimpinan, ketua, wakil, habis itu panitera, sekretaris. Sedangkan panitera, sekretaris itu tidak ada nomenklatur sebagai pejabat negara. Hanya PNS,” tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini