Dia menilai ketimpangan ini sangat tidak adil, mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh para hakim dalam menegakkan hukum.
“Bayangkan saya Pak, hakim temansaya Pak. Ada yang naik sepeda Pak, naik motor. Sedangkan panitera dan sekretarisnya naik mobil. Bagaimana?” ucap Rangga.
Meski demikian, Rangga menegaskan bahwa para hakim tidak merasa iri.
Dia hanya berpandangan, tidak seharusnya ketimpangan seperti ini terjadi.
“Kami tidak iri Pak. Kami pengennya kalau bisa semua pegawai pengadilan itu, termasuk pegawai administrasinya, dapat mobil semua. Pengennya kami seperti itu. Tapi jangan timpang, yang ini dapat kami enggak dapat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, audiensi digelar setelah ribuan hakim di Indonesia melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan.
Menurut aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Baca juga: Dasco Pastikan Pemerintahan Prabowo Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Hakim
“Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya.