TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong revisi atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong transparansi informasi dan akuntabilitas publik.
Mendukung upaya revisi ini, Pemerintah menggelar kegiatan Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat yang berlangsung di Bandung, Kamis (3/10/2024).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya R. Revolusi menyatakan selama ini pemerintah terus upaya mendorong keterbukaan informasi ke masyarakat luas dan sudah dijalankan sejak 2008 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selama ini UU tersebut juga menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Namun seiring berjalannya waktu, dia menilai kini muncul beragam tantangan dalam implementasi UU KIP.
Baca juga: Revisi UU KIP, Kemkominfo Serap Aspirasi dari Akademisi
"Setelah mendengarkan berbagai aspirasi mengenai kebutuhan untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU KIP,” ungkapnya di acara Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di Bandung, Kamis (3/10/2024).
Dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama, Dirjen Prabunidya Revolusi menekankan adanya peningkatan akses informasi, kebutuhan penguatan peran Komisi Informasi hingga adaptasi terhadap teknologi digital.
Karena itu, revisi UU KIP diperlukan agar menjadikan lembaga publik makin transparan dan akuntabel.
"Kami berharap revisi UU KIP dapat memperkuat hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Dia mengatakan, sejauh ini Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi beberapa kluster permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Komisi Informasi Pusat juga telah melakukan kajian dan menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP kepada Menteri Kominfo.
“Isunya terkait dengan pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, penyelesaian sengketa, hingga pascaputusan Komisi Informasi,” kata Prabunidya Revolusi
Lewat konsultasi publik, pihaknya mengharapkan masyarakat menjadi bagian dari usulan pemerintah dalam proses revisi UU KIP di DPR.
“Kominfo membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait kendala yang dihadapi dalam mengakses informasi serta usulan perbaikan terhadap UU KIP,” ungkapnya.
Ditambahkan, konsultasi publik ini merupakan bagian yang sangat penting karena suara dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, menjadi dasar yang kuat dalam proses penyempurnaan revisi UU KIP.
“Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kementerian Kominfo optimis bahwa revisi UU KIP akan menghasilkan peraturan yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Konsultasi publik ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sigid Suseno, Tim PSKN Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira, Adnan Yazar Zulfikar,serta praktisi keterbukaan informasi publik Muhammad Yasin dan peneliti Perkumpulan Inisiatif Pius Widiyatmoko.