Eksaminasi Pakar Hukum
Sebelumnya kritik dari para akademisi tentang kasus ini memang mencuat setelah adanya Bedah Buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,"
Diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu (4/10/2024).
Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.
"Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Topo.
Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.
Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.