TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia berhasil konsisten dalam mendorong digitalisasi sistem keuangan dan layanan publik di tengah tantangan ekonomi global dan dampak pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan guna meningkatkan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor-impor, serta percepatan pelaksanaan berusaha.
Keberhasilan tersebut berkat dukungan dari Lembaga National Single Window (LNSW) selama sepuluh tahun terakhir, khususnya di sektor ekspor, impor, dan logistik.
LNSW yang merupakan unit organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik.
Keberadaan INSW tidak bisa dipisahkan dari mandat pimpinan negara ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II pada 7 Oktober 2003, termasuk komitmen memfasilitasi perdagangan melalui ASEAN Single Window yang pada praktiknya melibatkan kementerian/lembaga lainnya.
Selama sepuluh tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah kementerian/lembaga yang terintegrasi dengan Sistem INSW. Saat ini, sistem INSW yang diselenggarakan oleh LNSW telah mengintegrasikan lebih dari 18 kementerian/lembaga terkait ekspor, impor, dan logistik di Indonesia.
Capaian ini merupakan tonggak pencapaian yang penting bagi Indonesia, karena menunjukkan wujud nyata upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja layanan melalui simplifikasi dan digitalisasi layanan pemrosesan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, serta logistik.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window, pada 2014 silam terdapat 9 (sembilan) kementerian/lembaga (K/L) yang terintegrasi dalam SINSW.
Kesembilan K/L yang menjadi bagian dari Dewan Pengarah INSW tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jumlah K/L yang terintegrasi ini kemudian pada kurun 2018-2020, berkembang menjadi 17 (tujuh belas) dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window.
Selain sembilan K/L yang sudah terintegrasi sebelumnya, SINSW sejak 2018 sudah mulai mengintegrasikan sistem Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Investasi (BKPM), dan Bank Indonesia. Adapun peningkatan jumlah K/L terintegrasi, paling banyak terjadi pada tahun 2020.
Selanjutnya pada tahun 2024, anggota Dewan Pengarah INSW bertambah dengan masuknya Badan Karantina Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Dewan Pengarah INSW Nomor 204 Tahun 2024 tentang Penetapan Badan Karantina Indonesia Sebagai Anggota Dewan Pengarah INSW (Kep Menko selaku Dewan Pengarah 204 Tahun 2024) yang ditetapkan pada April 2024.
Menariknya, kendati dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2018 jo. Kep Menko selaku Dewan Pengarah 204 Tahun 2024 terdapat 18 K/L dalam Dewan Pengarah INSW, dalam perkembangannya jumlah K/L yang terintegrasi dengan SINSW lebih dari itu.
Termasuk di antara K/L yang terintegrasi dengan SINSW adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengelola Migas Aceh, Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Pangan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Badan Pengusahaan Batam.
Sebagaimana disebutkan dalam Perpres 44 Tahun 2018, LNSW menyelenggarakan juga fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dalam rangka mendukung penguatan kebijakan fiskal dan stabilitas sektor keuangan.
Selain terintegrasi dengan K/L terkait ekspor, impor, dan logistik, SINSW juga terus dikembangkan sehingga turut mengintegrasikan layanan untuk konteks business to business (B2B), business to government (B2G), serta government to government (G2G). Untuk konteks G2G pun tak hanya mencakup di dalam negeri, namun juga dengan pemerintah negara lain, baik dalam lingkup regional ASEAN maupun bilateral.
Baca juga: Pendanaan Pengelolaan Lingkungan: Kunci Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan & Ekonomi Berkelanjutan
Menata Logistik Indonesia
Untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional, pemerintah berupaya meningkatkan kinerja logistik nasional melalui penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE). Penataan tersebut dimulai pada tahun 2021 dengan 4 (empat) pelabuhan, lalu pada tahun 2022 layanan NLE diterapkan di 14 pelabuhan. Kemudian sejak tahun 2023, NLE diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandara.
Berdasarkan hasil survei dari Prospera terkait dampak atas implementasi 5 layanan NLE (2023), efisiensi waktu yang dihasilkan berkisar 21-73 persen dan efisiensi biaya di kisaran 25-98 persen. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesinambungan NLE guna mendorong penguatan tata kelola logistik nasional.
Penguatan NLE merupakan wujud kehadiran negara dalam rangka meningkatkan efisiensi, menjamin ketersediaan barang baku, bahan penolong, kebutuhan pokok, dan barang penting, serta meningkatkan kemudahan aksesibilitas antarwilayah.
Fasilitasi untuk Peningkatan Investasi
Guna mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan penanaman modal, pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.
Untuk pelaku usaha mendapatkan berbagai fasilitas di KEK ini, pemerintah menyediakan Sistem Aplikasi KEK yang pada tahun 2023, sudah diimplementasikan pada 23 KEK. Layanan tersebut dikembangkan LNSW bersama kementerian/lembaga terkait.
Berdasarkan data pada 17 September 2024, terdapat 223 pelaku usaha yang memanfaatkan Sistem Aplikasi KEK. Terdapat 6.531 dokumen Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), 86.368 dokumen Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK), dan rencana investasi berjumlah Rp874,5 triliun.
Dengan adanya aplikasi ini, pengguna layanan dapat mengakses aplikasi tersebut kapan saja dan di mana saja. Sistem ini berperan dalam menghilangkan hambatan regulasi/prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekspor dan impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK non industri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK.
Pada gilirannya, penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian daerah sebagaimana tujuan dari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Baca juga: Jejak 10 Tahun KPBU: Terus Melangkah untuk Kemajuan Infrastruktur Indonesia
Peningkatan Peran dalam Kegiatan Internasional
Dalam kontribusi di kancah internasional, LNSW selaku focal point berhasil mendukung pelaksanaan ASEAN Single Window dengan pertukaran data Surat Keterangan Asal Elektronik (e-SKA) dengan sembilan negara ASEAN lainnya sejak 2019.
Penggunaan e-SKA ini mendukung implementasi perjanjian ATIGA, meminimalisir SKA palsu, serta meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Kerjasama pertukaran data pun masih tetap berlanjut dengan menambahkan pertukaran dokumen ASEAN Customs Declaration Document (ACDD) dan electronic Phytosanitary certificate.
Dalam masa keketuaan Indonesia pada ASEAN Chairmanship tahun 2023, LNSW membawa misi Full Implementation of e-Form D through ASEAN Single Window sebagai salah satu priority economic deliverables Indonesia.
Selain dengan ASEAN, kerjasama pertukaran data juga diperluas dengan negara mitra secara bilateral, antara lain pertukaran data e-SKA dengan Cina, Jepang dan Korea Selatan sebagai wujud implementasi kerjasama bilateral dan regional.
LNSW juga menjadi focal point dalam pengiriman electronic certificate tariff rate quota (TRQ) secara host to host dari Australia ke SINSW dalam kerangka IA-CEPA.
Lebih lanjut, dalam mendukung amanat Trade Facilitation Agreement WTO, LNSW berperan dalam pemenuhan beberapa article dan tergabung dalam Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan. Article Single Window sendiri bahkan telah mendapatkan notifikasi A atas peran INSW mengimplementasikan single entry point dalam prosedur impor dan ekspor.
Keberhasilan tersebut yang menjadikan LNSW juga terlibat dalam berbagai perundingan lainnya di forum bilateral, regional maupun multilateral, antara lain International Maritime Organization (IMO), ASEAN China FTA dan APEC, terutama dalam pembahasan mengenai single window, maritime single window, paperless trading, e-commerce dan digital economy.
Selain itu, LNSW diminta memberikan technical assistance dan expert consultation kepada berbagai negara, antara lain Maldives, Timor Leste, Tanzania, dan Chile, terkait pengembangan single window dan implementasi fasilitasi perdagangan.
Dengan berbagai peran LNSW di kancah internasional diharapkan dapat mendukung dan memberikan manfaat yang optimal di dalam memfasilitasi perdagangan global.
Baca juga: Kemenkeu dan Peran Strategis APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19