Konsep tersebut juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 2 UU Perbendaharaan Negara.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tudingan Iptu Rudiana Cairkan Asuransi Almarhum Eki: Tidak Benar Bohong Semua
Hikmahanto berpendapat, secara doktrin jika sudah dipisahkan antara keuangan negara dengan keuangan BUMN, tidak tepat menganggap keuangan BUMN sebagai keuangan negara.
Karena mengelola keuangan negara dengan mengelola keuangan BUMN merupakan dua hal yang berbeda.
“Selain itu penerapan konsep uang BUMN
merupakan uang begara tersebut juga bertentangan dengan pemisahan uang publik dan uang privat," ujarnya.