Desa pun menuturkan pada saat itu ia turut menyerahkan sejumlah identitas pribadi di antaranya ijazah, KTP, dan formulir.
Hanya saja ketika ditanya apakah dia menandatangani surat perjanjian, Desa mengaku tidak mengisi berkas tersebut.
"Berita acara?" tanya Jaksa.
"Tidak ada," kata dia.
"Jadi murni hanya memberikan identitas aja?" tanya Jaksa.
"Iya," katanya.
Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.