5) Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. KPK sendiri secara resmi belum mengumumkan perkara ini.
Kronologi
KPK awalnya mendapatkan laporan masyarakat atas dugaan korupsi pokmas di Jatim.
KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
KPK kemudian menangkap Sahat Tua P Simanjuntak dan tiga orang lainnya. Yakni Ketua Pokmas Sampang, Abdul Hamid koordinator lapangan pokmas dan Ilham Wahyuni alias Eeng.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.