Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon mengaku pernah ditelpon Harvey Moeis untuk turut menyetorkan sejumlah uang guna keperluan dana Corporate Social Responsiblity (CSR).
Pernyataan itu Tamron ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Aon apakah dia pernah bertemu dengan Harvey di restoran Sofia Gunawarman membicarakan dana CSR.
Tamron pun mengaku diriny pernah diminta oleh Harvey untuk mengirimkan dana CSR hanya saja saat itu melalui sambungan telepon.
"Apakah bapak pernah melakukan pertemuan di restoran Sofia Gunawarman dengan saudara Harvey Moeis yang menyampaikan terkait dengan adanya dana CSR?," tanya Jaksa.
"Untuk dana CSR saya tidak melakukan pertemuan tetapi pak Harvey Moies lewat telepon aja ke saya," jawab Tamron.
Kemudian Tamron pun menuturkan isi pembicaraannya dengan Harvey Moeis.
Harvey kata Tamron menyampaikan bahwa dari kerjasama antara PT RBT dengan PT VIP soal penyewaan peralatan pelogaman bijih timah dengan PT Timah terdapat dana bantuan untuk CSR.
"Dari Pak Harvey menyampaikan ada dari kerjasama kita ini ada dana untuk CSR. Jadi yang perlu kita bantu ada dana CSR yang dikumpulkan oleh Pak Harvey," jelas Tamron.
Meski tak mengingat pasti kapan dana CSR itu mulai diberikan ke Harvey, Tamron memperkirakan bahwa uang tersebut diberikan pada sekitar 2018-2019.
Adapun jumlah uang atau dana CSR yang diberikan ke Harvey Moeis yakni 500 dollar per metrik ton SN.
"Bagaimana cara realisasinya pak untuk pemenuhan 500 dana CSR itu?," tanya Jaksa.