TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Teddy Indra Wijaya sudah empat tahun menjadi ajudan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI.
Kini setelah Prabowo "naik" menjadi presiden, apakah Mayor Teddy tetap bisa menjadi ajudan, mendampingi RI-1?
Seperti diketahui, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, TNI telah mengirimkan sejumlah personel untuk diseleksi sebagai ajudan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Nama para calon ajudan tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"TNI sudah menyiapkan personel untuk dilaksanakan Seleksi Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden bertempat di Setmilpers," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, Kamis (17/10/2024).
Namun, Hariyanto enggan mengungkapkan nama-nama yang telah disetorkan.
Menurutnya, untuk hasilnya kewenangan penuh diserahkan kepada Setmilpres.
Tak hanya TNI, Polri juga telah mengusulkan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) untuk mengikuti seleksi ajudan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Proses seleksi akan dilakukan oleh Setmilpres.
"Sudah (disetor), nanti Setmilpres yang akan melaksanakan proses seleksi (ajudan)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10).
Sandi tidak menyebutkan nama-nama yang telah diusulkan untuk menjadi ajudan, namun ia menjelaskan syarat utama untuk posisi tersebut. "Sama seperti sebelumnya, jadi ada persyaratan pangkat, persyaratan pendidikan. Minimal pangkat Kombes," ujarnya.
Aturan dan syarat jadi ajudan presiden
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, seperti Menhan, Presiden dan Wakil Presiden juga didampingi seorang ajudan.
Jabatan ini ajudan Presiden ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Panglima TNI/Kapolri.
Adapun syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan presiden maupun wakil presiden yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI.