TRIBUNNEWS.COM - Syamsul Jahidin melakukan gugatan terhadap pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syamsul Jahidin berharap pangkat Letkol Tituler tersebut dicabut.
Ia menilai, pemberian pangkat mencederai marwah Tentara Nasional Indonesia.
Pasalnya kata dia banyak prajurit TNI yang selama ini berjibaku menorehkan tinta emas untuk institusi justru tidak mendapat pangkat seperti yang didapatkan Deddy Corbuzier.
Lantas siapa sosok Syamsul Jahidin?
Dikutip dari akun linkedin miliknya, Syamsul Jahidin lahir Rabu, 27 Mei 1992 di Pagesangan, Kota Mataram, NTB, Indonesia.
Kini ia berumur 32 tahun.
Syamsul Jahidin kecil menghabiskan waktunya di tanah kelahirannya.
Ia menempuh pendidikan dasarnya di SDN 39 Mataram, SMP 15 Mataram, dan SMA Hang Tuah Mataram.
Setelah lulus, Syamsul Jahidin kemudian memulai merantau ke Pulau Jawa.
Ia menempuh jenjang pendidikan di sejumlah kampus, rinciannya:
Baca juga: Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier dari Kemhan Digugat ke Pengadilan
- Fakultas Hukum Universitas Sabili STIH Bandung pada 2019;
- Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Jurusan Advertising Komunikasi, Universitas Muhammadiyah pada 2021;
- S2 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2022;
- S2 Hukum Militer di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM);
- Kandidat doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Sedangkan keahliannya meliputi:
- Pengacara Pajak dan pengacara;
- Pengadilan Pajak;
- Mediator Non-Hakim;
- Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial;
- Pengacara Pertambangan;
- Kantor Auditor Hukum;
- Praktisi Desain Kontrak;
- Asesor MSDM & Asesor Manajemen Risiko.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Polemik Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier
Syamsul jahidin mempunyai prinsip dalam hidupnya yang selalu dipegang teguh dalam penyelesaian perkara klien yang ditanganinya harus mencari kepuasan dan atau keadilan.
Ia pernah meraih penghargaan monev mediator non hakim dan review standar layanan Gold Award 2024.
Penghargaan ini diberikan kepada Syamsul Jahidin yang dinilai telah berkontribusi dan ikut berperan dalam pelaksanaan mediasi kategori perkara 2.000 serta komitmen peningkatan layanan.
Ia kini tercatat sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan akademisi.
Informasi tambahan, sebelum jadi lawyer, ia pernah bekerja sebagai satpam. Ia juga sudah menikah dengan wanita bernama Ria Merryanti.
Penjelasan Syamsul Jahidin
Pangkat Letkol Tituler yang disematkan kepada pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier digugat ke pengadilan.
Gugatan tersebut dilayangkan Seorang akademisi bernama Syamsul Jahidin dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut pangkat Letkol Tituler itu yang selama ini disematkan pada Dedi Corbuzier.
Menurut Syamsul pemberian pangkat itu tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 yang dimana pemberian pangkat itu mesti didasarkan adanya kedaruratan atau urgensi.
"(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier," kata Syamsul saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/10/2024).
Selain itu kata Syamsul pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.
Sebab di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak dalam keadaan darurat perang.
"Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi," ucapnya.
Baca juga: Reaksi Panglima TNI Yudo Margono Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier
Dirinya pun beranggapan, jika pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier hanya didasari kepemilikan media sosial maka itu justru mencederai marwah dari TNI sendiri.
Pasalnya kata dia banyak prajurit TNI yang selama ini berjibaku menorehkan tinta emas untuk institusi justru tidak mendapat pangkat seperti yang didapatkan Dedi Corbuzier.
"Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat," jelasnya.
Selain terhadap Dedi Corbuzier, dalam gugatannya Syamsul juga menggugat tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
Sementara itu adapun sidang gugatan yang sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024 itu kini memasuki agenda pemanggilan para tergugat.
(Tribunnews.com/Endra/Erik S)