"Dari RBT saya tahunya pak. Untuk RBT waktu itu sebanyak 2.000 USD per jam dengan kapasitas setengah ton per jam atau kalau di ekuivalensikan 4.000 USD per metrik ton," jelas Eko.
"Itu khusus RBT?," tanya Jaksa.
"Iya," jawab Eko.
Akan tetapi setelah dikulik lebih dalam oleh Jaksa soal biaya penyewaan smelter ke 4 perusahaan lainnya, akhirnya Eko ingat.
"Untuk 4 smelter lainnya?," tanya Jaksa.
"Ke empat yang lain tarifnya 3.700 USD per metrik ton," ujar Eko.
Kendati demikian ketika ditanya oleh Jaksa kenapa ada perbedaan harga terkait biaya penyewaan smelter tersebut, Eko mengaku tak mengetahuinya.
sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.