Sandra diminta perusahaan tersebut untuk mempromosikan di akun Instagramnya.
Ketika ditanyakan satu persatu, Sandra mengaku sudah mendata semuanya dalam sebuah kertas, yang ia simpan di koper.
"Saya ada datanya yang mulia di koper itu, saya ambil terlebih dahulu," ucap Sandra Dewi.
Hakim pun meminta Sandra hanya menjelaskan saja tanpa mengeluarkan data-data yang sudah dipersiapkan olehnya.
"Tidak usah, kamu jelaskan saja tas ini pemberian suami anda atau bukan," ungkap Hakim Ketua persidangan.
Ketika jaksa menanyakan kepemilikan 88 tas tersebut satu persatu, Sandra Dewi pun membeberkan semuanya yang ia dapatkan hasil kerja sama endorsemen dari perusahaan tas.
"Semua tas ini bukan pemberian suami saya," tegas Sandra Dewi.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.