Posisi Seskab Tak Setingkat Menteri
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga menuturkan bahwa Teddy tak perlu pensiun dari TNI usai ditunjuk sebagai Seskab.
Dasco menjelaskan bahwa posisi Seskab tidak setara dengan menteri.
Seskab kini posisinya di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco, Senin (21/10/2024).
Wakil Ketua DPR itu mengatakan, perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif.
Jabatan Seskab, kata Dasco, bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.
"Nah, di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif."
"Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya Brigadir Jenderal," jelasnya.
Baca juga: Bersalaman dengan Prabowo, Teddy Indra Wijaya Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
Oleh karenanya, Dasco menegaskan, Teddy tak perlu pensiun dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.
Sebagai informasi, Seskab pada Pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setara dengan menteri.
Jabatan Seskab di era Presiden Jokowi dijabat oleh Pramono Anung yang merupakan politikus senior PDI Perjuangan (PDIP).
Seskab berperan mendukung pengelolaan manajemen kabinet dalam rangka mendukung kerja presiden dan wakil presiden.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) (Kompas.com)