"Kerja 24 jam tanpa dibayar lembur, terlucunya kerja sudah lama bukannya naik gaji malah gajinya diturunin dengan alasan sudah banyak rekrut karyawan," jelas Rujid bacakan postingan akun @septiadp.
Lanjutnya yang ketiga pada 21 Januari 2023 jam 12.00 malam pertama memposting gambar disertai kata-kata.
"Nggak mau ah soalnya suka potong karyawan sesukanya, tetapi sayangnya setiap potong gaji nggak pernah dikontenin dan pencapit karyawannya tapi haknya nggak dikeluarin yang seharusnya, slip gaji pun nggak pernah ada," lanjut Rujid.
Kemudian Rujid melanjutkan postingan selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2023 jam 11.58 malam akun @septiadp memposting video disertai kata-kata.
"Yuk bisa untuk satu keluarin hak-hak mantan karyawan sebelum dikeluarin. Dua kembalikan ijazah dan buku nikah mantan karyawan. Tiga hilangkan peraturan internal tidak boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai dipecat massal," jelasnya.
Lanjut Rujid postingan terakhir pada tanggal 23 Januari 01.47 malam memposting gambar disertai kata-kata.
"Ini urusan elu dong haknya yang belum diturunin kan udah kerja kasian main pecat saja. Tapi haknya nggak diturunin," tandasnya.
Kemudian hakim Saptono menanyakan apakah postingan tersebut bisa dilihat orang.
"Bisa Yang Mulia," jawab Rujid.
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.