News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Dalih Harvey Moies Dicecar Jaksa Soal Dana CSR 4 Perusahaan di Kasus Timah: Bukan CSR Tapi Uang Kas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis dan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Harvey Moies terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh 4 perusahaan smelter swasta saat bekerjasama dengan PT Timah Tbk.

Saat dicecar Jaksa, Harvey membantah bahwa dana yang dikeluarkan itu merupakan dana CSR melainkan dana kas untuk keperluan sosial masyarakat.

Adapun momen itu terjadi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa crazy rich Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Dalam sidang ini Harvey hadir sebagai saksi bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah dan pegawai PT Tinindo Internusa Agustina.

Mulanya Jaksa mengkonfirmasi Harvey dengan berita acara pemeriksaannya (BAP) terkait dana CSR dari masing-masing smelter yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk.

"Ada di BAP, soal dana CSR dari masing-masing smelter yg bekerja sama dgn PT Timah. Apakah betul itu ada?," tanya Jaksa.

"Tidak betul pak," jawab Harvey.

"Hah?," tanya Jaksa heran.

"Tidak Betul," ucap Harvey.

Jaksa yang mengaku heran lantas meminta penjelasan dari Harvey perihal bantahannya itu soal dana CSR.

Harvey kemudian menjelaskan bahwa sejak awal pertemuan dengan perwakilan smelter swasta, dirinya mengklaim tidak ada penyebutan istilah CSR.

Melainkan kata dia kesepakatan yang dibuat yakni mengumpulkan uang kas yang diperuntukkan untuk kebutuhan sosial.

"Mengumpulkan uang kas Pak. Tapi ketika penyidikan ini, tiba-tiba muncul lah istilah CSR Pak, dan itu dipakai, konsistem sama semua orang. Jadi saya, di BAP saya, saya udah sempat menyanggah juga, tapi istilah CSR itu dipakai sampai selesai sampai hari ini Pak," ucap Harvey.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini