Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Harvey Moies terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh 4 perusahaan smelter swasta saat bekerjasama dengan PT Timah Tbk.
Saat dicecar Jaksa, Harvey membantah bahwa dana yang dikeluarkan itu merupakan dana CSR melainkan dana kas untuk keperluan sosial masyarakat.
Adapun momen itu terjadi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa crazy rich Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Dalam sidang ini Harvey hadir sebagai saksi bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah dan pegawai PT Tinindo Internusa Agustina.
Mulanya Jaksa mengkonfirmasi Harvey dengan berita acara pemeriksaannya (BAP) terkait dana CSR dari masing-masing smelter yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk.
"Ada di BAP, soal dana CSR dari masing-masing smelter yg bekerja sama dgn PT Timah. Apakah betul itu ada?," tanya Jaksa.
"Tidak betul pak," jawab Harvey.
"Hah?," tanya Jaksa heran.
"Tidak Betul," ucap Harvey.
Jaksa yang mengaku heran lantas meminta penjelasan dari Harvey perihal bantahannya itu soal dana CSR.
Harvey kemudian menjelaskan bahwa sejak awal pertemuan dengan perwakilan smelter swasta, dirinya mengklaim tidak ada penyebutan istilah CSR.
Melainkan kata dia kesepakatan yang dibuat yakni mengumpulkan uang kas yang diperuntukkan untuk kebutuhan sosial.
"Mengumpulkan uang kas Pak. Tapi ketika penyidikan ini, tiba-tiba muncul lah istilah CSR Pak, dan itu dipakai, konsistem sama semua orang. Jadi saya, di BAP saya, saya udah sempat menyanggah juga, tapi istilah CSR itu dipakai sampai selesai sampai hari ini Pak," ucap Harvey.