Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan selama tahap penyidikan, guru honorer di Konawe Selatan, Supriyadi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Supriyani adalah Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga menganiaya muridnya.
Baca juga: Kronologi Supriyani Ditahan karena Tuduhan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi
"Kami sampaikan dalam tahap penyidikan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara," kata Kristian dalam keterangan, Rabu (23/10/2024).
Dalam penanganan perkara ini sebagaimana diberitakan media bahwa pelapor meminta sejumlah uang kepada terlapor.
"Kami tegaskan itu tidak benar, dan merupakan sebuah hoaks," ungkapnya.
Hal ini juga sudah dijelaskan Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya.
Kristian mengimbau masyarakat bahwa Polda Sultra dan Polres Konawe sudah melakukan langkah-langkah prosedural sesuai peristiwa dan fakta hukum sesuai undang-undang khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban.
Termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasif keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan terlapor adalah tenaga pengajar.
Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Sebelumnya diberitakan, Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya.
Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita.
Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.
Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli muridnya berinisial D (6).