TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Diketahui, ketiga hakim yang ditangkap pada Rabu (23/10/2024) ini, diduga terlibat suap dan gratifikasi atas putusan bebas pada Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang memutus kasus Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ronald Tannur sebelumnya diputus bebas atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya meninggal dunia.
Atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasinya kepada Kejagung.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya."
"Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh," ungkap Mahfud melalui akun Twitternya, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, sebelumnya masyarakat telah curiga pada tiga hakim yang memutus perkara penganiayaan Ronald Tannur tersebut.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan, Kuasa Hukum Dini Beri Tanggapan
Pasalnya, saat itu, jaksa sudah memberikan bukti yang kuat, tapi majelis hakim justru memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur.
"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat."
"Tapi majelis hakim berlindung dibawah 'kebebasan' dan 'keyakinan' hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," tulis Mahfud.
3 Hakim di Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden
Mahkamah Agung (MA) menyatakan, tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (23/10/2024).
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan MA akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
Baca juga: DPR Yakin Kejagung Berani Ungkap Dalang di Balik Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA."
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," sambungnya.
Baca juga: Profil Erintuah Damanik, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 8 M
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas di kalangan hakim, terutama setelah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mendorong integritas di tubuh peradilan.
Namun peristiwa ini disebut Yanto mencederai kepercayaan terhadap lembaga peradilan, yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas.
"Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Yanto.
Dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, MA berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat peradilan untuk menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan korupsi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)