Catatan terhadap kekeliruan ini juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024).
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII).
Hal itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa (22/10/2024). Menurutnya, Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.