Polisi pun akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024.
Sebelumnya polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ronal Tannur Tersenyum Lebar Saat Divonis Bebas 24 Juli 2024
Hingga akhirnya, kasus tersebut pun masuk ke pengadilan.
Saat itu ia didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Selain hukuman badan, Ronald Tannur pun dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.
Namun, pada saat pembacaan putusan, Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup Ronald Tannur melakukan tindak pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.
Ada tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur, di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Dengan vonis bebas tersebut, Ronald Tanur pun keluar dari sel tahanan.
Ia pun sempat tersenyum lebar saat hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Atas putusan tersebut, jaksa pun langsung mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ronal Tannur Divonis 5 Tahun Penjara Pada Tingkat Kasasi
Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.