News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun Dari Hasil Main Kasus di MA, DPR: Sikat Hakim Korup

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Zarof mengatakan aksi itu sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun. 

Zarof sendiri diketahui sudah purnatugas pada 2022, tetapi diduga aksinya sebagai makelar masih berlanjut.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).

Sepak terjang Zarof sebagai makelar kasus ini terbongkar setelah dirinya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). 

Penangkapannya berkaitan dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur. 

Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. 

Di sana, penyidik menemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ujar Qohar.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Uang dan emas tersebut langsung diamankan. 

Qohar sendiri mengaku penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," kata Qohar.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini