"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik setelah menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas semua yang terjadi atas izin Yang Maha Kuasa.
"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apapun itu saya yakin bahwa semua itu atas izinNya," ungkapnya.
Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah di PTDH. Meski begitu dikatakannya dirinya telah mengajukan banding.
"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," tandasnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Baca juga: Usap Kepala Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga: Kamu Masih Anak Saya
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.