Barcode yang diberikan kepada orang yang bukan nelayan NTT bagian dari tindak pidana korupsi.
“Ini kan korupsi. Kita akan melaporkan ke KPK,” lanjutnya.
Baca juga: Pembelaan MA soal Eks Pejabatnya Zarof Ricar Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
Sebelum dipecat Ipda Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, NTT.
Namun kini Ipda Rudy dipecat setelah mengungkap kasus mafia BBM.
Pemecatan itu bermula ketika Ipda Rudy dan timnya menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang memakai barcode nelayan palsu.
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.