Septia menjelaskan unggahan yang dipermasalahkan sebenarnya ditujukan untuk mendukung rekan-rekannya yang mengalami pemecatan, sementara dirinya memilih untuk mengundurkan diri.
"Aku kan resign, teman-teman aku yang dipecat, (postingan) itu kan lebih kayak membela orang lain daripada aku sendiri," katanya.
Kini, keputusan tersebut berujung pada kasus hukum yang harus dihadapinya.
Namun, bagi Septia, pengalaman ini bukan hanya tentang permasalahan hukum, melainkan refleksi tentang risiko membela orang lain.
Di satu sisi, Septia bersyukur masih mendapat dukungan dari kelompok buruh yang jadi sumber kekuatan baru baginya.
“Berkat mereka aku tidak sendiri,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah pernah berpikir untuk berkonsultasi dengan psikolog, Septia hanya tersenyum pahit.
"Sekadar pemikiran sih ada, tapi enggak sampai terjadi," jawabnya singkat.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.