News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Karyawan Jhon LBF Mengaku Trauma, Ungkap Tak Ada Teman Dekat Mau Membantunya Jadi Saksi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan karyawan PT Hive Five sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap John LBF, Septia Dwi Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Septia menjelaskan unggahan yang dipermasalahkan sebenarnya ditujukan untuk mendukung rekan-rekannya yang mengalami pemecatan, sementara dirinya memilih untuk mengundurkan diri.

"Aku kan resign, teman-teman aku yang dipecat, (postingan) itu kan lebih kayak membela orang lain daripada aku sendiri," katanya.

Kini, keputusan tersebut berujung pada kasus hukum yang harus dihadapinya.

Namun, bagi Septia, pengalaman ini bukan hanya tentang permasalahan hukum, melainkan refleksi tentang risiko membela orang lain.

Di satu sisi, Septia bersyukur masih mendapat dukungan dari kelompok buruh yang jadi sumber kekuatan baru baginya.

“Berkat mereka aku tidak sendiri,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah pernah berpikir untuk berkonsultasi dengan psikolog, Septia hanya tersenyum pahit.

"Sekadar pemikiran sih ada, tapi enggak sampai terjadi," jawabnya singkat.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini