Siapa yang Tersangkut dalam Jaringan ini?
Dalam perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan bahwa CS memerintahkan stafnya untuk bernegosiasi dengan delapan perusahaan gula swasta untuk merencanakan kerja sama impor GKM menjadi GKP.
Berdasarkan penelusuran, PT PPI berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengolah dan menjual GKP yang diimpor.
Namun, dijelaskan bahwa gula tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya, mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Apa Tuduhan Terhadap Tom Lembong dan CS?
Tom Lembong dan CS kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan selama 20 hari.
Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional dan transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintah.