News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar: Sosok Kunci Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Suap Ronald Tannur

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar. Namanya menjadi sorotan lantaran gebrakannya yang signifikan mengungkap kasus-kasus besar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjadi sorotan lantaran gebrakannya yang signifikan mengungkap kasus-kasus besar.

Bahkan, dalam satu bulan terakhir, Qohar telah mengungkap dua kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Qohar sendiri baru menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Agustus 2024.

Rekam jejak Abdul Qohar

  • Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.
  • Ia dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
  • Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.
  • Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017
  • Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Ungkap kasis Tom Lembong dan Ronald Tannur

Pada 29 Oktober 2024, Abdul Qohar mengumumkan penetapan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.

Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam praktik korupsi.

"Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

"Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula," ungkap Abdul Qohar.

Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.

Thomas akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor yang dapat merugikan negara.

Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Qohar juga telah membongkar kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.

"Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim yang berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Kelima tersangka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. 

Dua lainnya adalah Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur.

Belakangan satu lagi orang yang ditangkap yakni Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga bertindak sebagai makelar kasus.

Temuan Barang Bukti

- Di rumah pengacara LR di Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000, serta uang tunai sebesar 451.700 dollar AS (setara Rp7.073.573.306) dan 717.043 dollar Singapura (setara Rp8.471.863.045).

- Di apartemen LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan lebih dari Rp2 miliar dalam berbagai pecahan uang tunai.

- Di apartemen ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, 32.000 dollar Singapura (setara Rp378.909.760), dan 3.599.225 Ringgit Malaysia (setara Rp129.572).

- Di rumah ED di BSB Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar Singapura (setara Rp71.039.640) dan 300 dollar Singapura (setara Rp3.551.982).

- Di apartemen HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dollar AS (setara Rp34.454.200), dan 9.100 dollar Singapura (setara Rp107.743.454).

- Di apartemen M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dollar AS (setara Rp31.322.384), dan 32.000 dollar Singapura (setara Rp378.616.960).

Total uang tunai yang disita dari penggeledahan ini mencapai Rp2.009.539.700.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini