Sebagai advokat, Ari aktif menulis buku. Beberapa karyanya di antaranya adalah Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.
Ari juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum sejumlah pejabat setingkat menteri, lembaga tinggi, hingga konsultan hukum bagi pimpinan BUMN, dan sejumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum untuk mantan Ketua KPK, Antasari Azhar; mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; mantan KSAD, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu; dan Habib Rizieq Shihab.
Dalam gelaran Pilpres 2024, Ari ditunjuk menjadi Ketua Tim Hukum di Koalisi Perubahan oleh Anies Baswedan.
Tom Lembong Kembali Diperiksa
Sementara itu, Tom Lembong kembali menjalani pemeriksaan dengan penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (1/11/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apa yang bakal didalami dari pemeriksaan terhadap Tom Lembong.
Baca juga: Kejagung Dinilai Salah Tersangkakan Tom Lembong karena Dianggap Langgar Kepmenperindag Tahun 2004
"Saya sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung), Harli Siregar, Jumat.
Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Ia menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.