Dari situlah, kata Rokiman, dirinya diarahkan Kapolsek Baito untuk membuat video dengan keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.
"Pak kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi."
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," tambah Rokiman.
Setelah berkata jujur soal uang damai Rp50 juta itu, Rokiman merasa sangat lega.
"Awalnya mungkin saya ini, tapi saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," ujar Rokiman.
Sebelumnya, kasus hukum yang dialami oleh Supriyani berawal dari laporan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa.
Di mana, siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.
Atas hal tersebut, Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi, meski dia tidak melakukannya.
Namun, pada akhirnya, penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Susno Duadji Duga Ada Rekayasa
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji disebutkan akan menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani.
Nantinya, Susno akan hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang akan dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di PN Andoolo mendatang.
Tidak sendiri, Susno juga bersama pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.