News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Wanti-wanti Meutya Hafid, ASN Komdigi yang Terlibat Judi Online Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

TRIBUNNEWS.COMĀ - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.

Diketahui, saat ini setidaknya 11 orang ASN Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan."

"Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum memberantas praktik judi online.

"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Ia juga mengatakan pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024.

Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.

"Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.

Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

14 Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca juga: 4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas

Terdapat tiga tambahan tersangka dari warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ungkap Wira Satya di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini