"Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ungkap Kombes Pol Wira Satya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.
Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi.
Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila)