b) Kebebasan dari Intervensi (68,90),
c) Kesetaraan Bagi Kelompok Rentan (69,08).
d) Akurat dan Berimbang (69,11).
2. Di Lingkungan Ekonomi:
a) Independensi dari Kelompok Kepentingan yang Kuat (65,69)
b) Tata Kelola Perusahaan yang Baik (63,74).
3. Di Lingkungan Hukum:
a) Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas (61,60),
b) Independensi dan Kepastian Hukum Lembaga Peradilan (67,52).
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers itu mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya.
Sebanyak 20 indikator itu yaitu Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 indikator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator.
Survei dilaksanakan Mei sampai September 2024 di 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).
Sejak dikembangkan mulai Tahun 2014, Dewan Pers telah melaksanakan Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) setiap tahun selama sebelas tahun terakhir.
Metode Mixed Method yang konsisten sudah dilaksanakan sejak Tahun 2019 yang melibatkan sejumlah informan ahli dari unsur Negara, unsur Dunia Usaha, dan unsur Civil Society yang terdiri dari jurnalis, akademisi, LSM, perwakilan organisasi wartawan dan masyarakat umum.