News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indeks Kebebasan Pers Tahun 2024 Turun, Dewan Pers Ungkap Sebab dan Beri Delapan Rekomendasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Atmaji Sapto Anggoro saat memaparkan hasil Indeks Kebebasan Pers Tahun 2024 di sebuah hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

b) Kebebasan dari Intervensi (68,90),

c) Kesetaraan Bagi Kelompok Rentan (69,08).

d) Akurat dan Berimbang (69,11).

2. Di Lingkungan Ekonomi:

a) Independensi dari Kelompok Kepentingan yang Kuat (65,69)

b) Tata Kelola Perusahaan yang Baik (63,74).

3. Di Lingkungan Hukum:

a) Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas (61,60),

b) Independensi dan Kepastian Hukum Lembaga Peradilan (67,52).

Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers itu mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya.

Sebanyak 20 indikator itu yaitu Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 indikator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator. 

Survei dilaksanakan Mei sampai September 2024 di 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).

Sejak dikembangkan mulai Tahun 2014, Dewan Pers telah melaksanakan Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) setiap tahun selama sebelas tahun terakhir. 

Metode Mixed Method yang konsisten sudah dilaksanakan sejak Tahun 2019 yang melibatkan sejumlah informan ahli dari unsur Negara, unsur Dunia Usaha, dan unsur Civil Society yang terdiri dari jurnalis, akademisi, LSM, perwakilan organisasi wartawan dan masyarakat umum. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini