Sejak Tahun 2019 Dewan Pers mulai melibatkan para informan ahli di seluruh provinsi di Indonesia dengan memberi kesempatan mereka untuk menilai kondisi kemerdekaan pers di wilayahnya masing-masing melalui kuesioner yang lalu dilanjutkan dengan forum diskusi di tiap provinsi untuk mendalami berbagai masalah terkait isu kemerdekaan pers di wilayahnya masing-masing.
Diskusi kemudian dilanjutkan ke tingkat nasional dengan melibatkan informan ahli tingkat nasional dalam sesi National Assessment Council (NAC) yang diselenggarakan di Jakarta.
Pada tahun 2024 ini, Dewan Pers melakukan survei di seluruh 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan juga 4 provinsi baru hasil pemekaran di Papua.
Kalimantan Selatan Raih Nilai Tertinggi
Dewan Pers menyatakan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan nilai IKP tertinggi di Indonesia dengan nilai 80,91.
Provinsi tersebut menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang berkategori “Bebas”.
Sementara 37 provinsi lainnya hanya memperoleh kategori di bawahnya, yaitu “Cukup Bebas”.
Dewan Pers menyatakan Provinsi Kalimantan Selatan memiliki nilai IKP yang tinggi karena adanya peningkatan signifikan dari Kondisi Lingkungan Fisik Politik (+2,90), sedangkan Lingkungan Ekonomi dan Lingkungan Hukum mengalami penurunan -1,12 dan -1,59 poin.
Dewan Pers juga mencatat indikator Pendidikan Insan Pers merupakan indikator yang dinilai paling tinggi di Kalimantan Selatan.
Selain itu Kebebasan Media Alternatif (86,67), Kebebasan Berserikat (85,56), dan Keragaman Pandangan (85,17) juga memiliki nilai yang sangat tinggi.
8 Rekomendasi
Dalam salinan dokumen Ringkasan Ekesekutif yang diterima, Dewan Pers mengemukakan delapan rekomendasi atas hal tersebut, di antaranya:
Pertama. Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung perlu mengawal proses penegakan hukum yang adil dan tuntas dengan mengutamakan penerapan UU Pers dan mengedepankan hukum perdata dibandingkan hukum pidana pada kasus-kasus hukum yang melibatkan pers serta menangani secara tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
Kedua, terkait itu, Dewan Pers perlu memperkuat strategi dan melaksanakan kembali sosialisasi yang lebih efektif kepada berbagai lembaga penegakan hukum mengenai pentingnya UU Pers untuk menjadi rujukan utama proses hukum yang terkait jurnalisme demi upaya membangun jurnalisme pers sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi.
Ketiga, Dewan Pers perlu melanjutkan sosialisasi yang lebih masif mengenai pentingnya jurnalisme yang independen dan profesional serta perbedaan antara perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers dengan yang tidak untuk membantu pemerintah daerah membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan pers guna meningkatkan kebebasan pers dari adanya intervensi dan independensi dari kelompok kepentingan yang kuat.
Keempat, Kemendagri perlu menyusun aturan atau imbauan teknis kepada pemerintah daerah untuk mendahulukan kerjasama pemberitaan dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Hal itu termasuk imbauan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas serta aturan mengenai Kesetaraan bagi Kelompok Rentan.
Kelima, Dewan Pers bekerjasama dengan organisasi media dan organisasi jurnalis perlu memperkuat strategi peningkatan kompetensi sekaligus pengawasan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang mengedepankan kode etik jurnalistik dan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Keenam, Bappenas, Kemenkominfo dan instansi pemerintah lainnya, serta DPR RI, terutama Komisi II dan Komisi III perlu menggulirkan adanya Democracy Trust Fund atau Endowment Fund untuk mengatasi beberapa masalah utama
kemerdekaan pers di Indonesia.
Masalah utama itu antara lain:
a. Memberi solusi kepada hampir semua perusahaan pers di Indonesia yang sangat bergantung pada berbagai kelompok kepentingan yang kuat yang dapat mengganggu independensi jurnalisme dan keberlangsungan pers yang sehat di Indonesia.
b. Memperbaiki tata kelola perusahaan pers yang saat ini makin terpuruk oleh kondisi ekonomi dan makin liberalnya situasi persaingan antara perusahaan pers dengan media sosial, buzzer, influencer dan media abal-abal yang menyebarkan berita hoaks yang berdampak negatif pada masyarakat.
c. Memperbaiki kesejahteraan para jurnalis yang pada gilirannya akan memberi dampak positif terhadap profesionalisme dan independensi jurnalis dalam membuat pemberitaan yang mengedepankan kepentingan publik.
Ketujuh, BPK dapat menyusun panduan kemitraan yang profesional antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers, sekaligus mendorong Pemda membuat aturan agar kontrak pemberitaan yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.
Kedelapan, Dewan Pers perlu memperbanyak kerjasama pelatihan tentang penguatan aspek teknologi dalam pembuatan dan distribusi berita melalui platform online, termasuk penanganan dan mitigasi terhadap adanya potensi serangan siber yang menimpa media-media pers di Indonesia.