"Klaster kedua adalah penjaring peserta. Penjaring peserta ini ada tiga orang yang kita amankan. Tugasnya adalah merekrut atau menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah orang tertentu."
"Dari hasil menjaring masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan ATM-nya kepada pelaku utama (berinisial) RS. Lalu, RS ini mengirim handphone, ATM, serta rekening ke negara Kamboja," tutur Syahduddi.
Klaster terakhir adalah pemilik bisnis jual beli rekening untuk kebutuhan bisnis judi online dengan tersangka berinisial RS.
Sudah Beroperasi sejak Tahun 2022, Perputaran Uang Rp21 M per Hari
Syahduddi mengungkapkan judi online jaringan Kamboja ini telah beroperasi sejak tahun 2022.
"Sudah hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi," katanya.
Selama beroperasi tersebut, Syahduddi mengatakan sudah tercetak sebanyak 1.081 resi terkait pengiriman rekening bank hingga ponsel ke Kamboja.
Dia menjelaskan tiap resi itu untuk kebutuhan pengiriman dua unit ponsel yang masing-masing berisi dua aplikasi M-Banking.
Sehingga, sambungnya, jika ditotal, para pelaku sudah mengumpulkan 4.234 rekening sejak tahun 2022.
"Kalau asumsinya adalah satu resi pengiriman, dua unit handphone dan setiap unit handphone ada dua aplikasi M-Banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman, sudah terkumpul 4.324 buku rekening bang," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, Syahduddi mengungkapkan mampu meraup untung sebanyak Rp5 juta per hari hanya dari satu rekening saja.
Karena itu, ketika diasumsikan bahwa 4.234 rekening digunakan untuk penampungan judi online, total untung yang didapat diperkirakan mencapai Rp21 miliar.
"Kalau kita asumsikan rekening digunakan seluruhnya, patut diduga ada perputaran uang dalam satu hari mencapai Rp21 miliar," jelasnya.
Sebagai informasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam penggerebekan ini yaitu 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.
Lalu, satu unit alat potong kertas, satu kontainer dokumen surat terkait perpanjangan sewa rekening, satu rol bubble wrap, tiga ransel, 32 dus ponsel kosong, dua buah token Bank BCA, serta satu bendel mutasi koran Bank BCA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)