News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Paman Birin, KPK: Kami Punya 2 Alat Bukti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyatakan Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” sebut hakim.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.

Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini