TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Adapun pelaporan terhadap Ghufron tersebut terkait pernyataannya yang menyebut KPK bakal melakukan pemanggilan terhadap Paman Birin setelah adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN) yang digelar pada hari ini, Selasa (12/11/2024).
"Laporan kepada Dewan Pengawas KPK itu terhadap pimpinan KPK, khususnya Nurul Ghufron karena dia memberikan pernyataan bahwa tidak akan melakukan penangkapan terhadap Paman Birin dengan alasan menunggu praperadilan selesai," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa.
Boyamin mengatakan pernyataan Ghufron tersebut berbanding terbalik dengan penerbitan surat penangkapan terhadap Paman Birin pada 7 Oktober 2024 lalu.
Sehingga, dengan terbitnya surat tersebut, Boyamin menegaskan seharusnya lembaga antirasuah bisa menangkap Paman Birin kapanpun.
"Karena penangkapan itu tidak boleh dihalangi apapun termasuk pimpinan (Ghufron)," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan pernyataan Ghufron itu berbanding terbalik dengan upaya KPK yang tetap menangkap mantan Ketua DPR, Setyo Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP meski yang bersangkutan juga mengajukan praperadilan seperti Paman Birin.
Dia mengatakan hal tersebut pun harus dilakukan terhadap Paman Birin yang sempat menghilang dan terbaru terlihat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel pada Senin (11/11/2024) kemarin.
Selanjutnya, Boyamin juga bakal melaporkan seluruh pimpinan KPK karena tidak memasukkan Paman Birin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meski sempat menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Baca juga: Komisi III DPR Minta KPK Jemput Sahbirin Noor yang Telah Muncul ke Publik
Dia mengungkapkan dimasukannya Paman Birin dalam DPO KPK perlu dilakukan agar praperadilan yang dilakukan oleh Gubernur Kalsel itu gugur.
"Selanjutnya, seluruh pimpinan KPK (dilaporkan ke Dewas KPK) karena tidak memerintahkan penyidik untuk menerbitkan DPO terhadap Paman Birin sampai sekarang."
"DPO itu penting untuk menggugurkan praperadilannya Pak Birin, kedua ya bisa ditangkap siapapun bahkan rakyat biasa pun bisa nangkap," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi yang Jerat Paman Birin
Sebagai informasi, Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel untuk Tahun Anggaran 2024.
Sebelum Paman Birin ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu.