Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Diketahui, DGO sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Sementara didalami,” kata Tessa saat dikonfirmasi pada Jumat (15/11/2024).
Menurut Tessa, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan kembali meminta keterangan terhadap saksi DGO terkait kasus dugaan pencucian uang Abdul Gani.
Namun, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali DGO, red),” kata Tessa.
Diketahui, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei, telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menyeret Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, DGO bungkam.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Tessa kepada wartawan Selasa (8/11/2024).
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh pengusaha Muhaimin Syarif.
Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep.