Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."
Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."
Niat Puasa Fidyah Orang Mati
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah."
Lafal Fidyah karena Terlambat Bayar Utang Puasa
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".
Apakah Ada Ketentuan Khusus dalam Pembayaran Fidyah?
Beberapa orang mungkin bertanya-tanya apakah ada ketentuan tertentu dalam pembayaran fidyah.
- Kualitas Makanan: Pastikan bahwa makanan yang diberikan adalah makanan yang baik dan berkualitas.
- Jumlah yang Tepat: Pastikan untuk menghitung jumlah fidyah dengan tepat sesuai hari yang ditinggalkan.
Dengan memahami tata cara dan ketentuan fidyah, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan lebih baik, meskipun tidak mampu berpuasa.
Mengingat bahwa fidyah merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial, diharapkan semua pihak dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).