Pemeriksaan mencakup saksi, terlapor, dan dokumen-dokumen pendukung.
Dalam proses ini, tim memverifikasi laporan yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim kasasi. Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya pertemuan yang mengarah pada upaya memengaruhi putusan.
Dari hasil pemeriksaan, hanya ditemukan fakta ihwal salah satu hakim kasasi, Hakim Agung S, sempat bertemu dengan ZR dalam sebuah acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Namun, pertemuan ini dinyatakan eksidental dan berlangsung singkat.
“Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta lain yang menunjukkan interaksi lebih lanjut,” jelas Yanto.
Sementara itu, dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung A dan ST, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.
Tim juga menegaskan proses kasasi berlangsung normal sesuai prosedur. Putusan kasasi diucapkan pada 22 Oktober 2024, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
“Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kasasi. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Yanto.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota.