News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kubu Tom Lembong Adu Mulut dengan Kejagung di Persidangan: Kita Nggak Usah Sidang Saja! 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ari di sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar. 

Kini eks Mendag Tom Lembong itu tengah mengajukan prapradilan di PN Jakarta Selatan. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini