"Gak tau, udah pernah denger Tommy Winata gitu?
"Gak tau," jawab Syamhadi.
"Gak tau ya, isu-isunya gitu, direksi atas gitu?," tanya Hakim.
"Gak tau Yang Mulia," ujar Syamhadi.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
Kemudian tak hanya bertanya soal pemodal, saat itu Hakim juga mempertanyakan apakah terdapat pihak-pihak yang selama ini jadi beking penambang liar.
Pasalnya selama ini para penambang itu diketahui kerap kembali lagi menambang di IUP PT Timah meski berkali-kali diterbitkan.
Namun lagi-lagi, Syamhadi mengklaim tidak mengetahui siapa saja yang jadi pelindung bagi para penambang liar tersebut.
"Atau Polda yang membekingi?," cecar Hakim
"Gak tau Yang Mulia," pungkas Syamhadi.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.