News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Tahapan SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SLTA dan Non-SLTA

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi peserta CPNS Kemenkumham yang dinyatakan lulus tahapan SKD, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sifat: Tidak Menggugurkan
Bobot: 30 persen

3. Tes Wawancara

Sifat: Tidak Menggugurkan
Bobot: 10 persen

4. Computer-Assisted Test BKN

Sifat: Tidak Menggugurkan
Bobot: 50 persen

3 Hal yang Wajib Dibawa saat SKB CPNS 2024

1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
  • Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Alat tulis pribadi.

Ketentuan Pakaian SKB CPNS Kemenkumham 2024

1. Pemeriksaan Kesehatan dan Pengamatan Fisik

a. Pria

  • Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
  • Celana pendek berwarna putih;
  • Sepatu olahraga (warna bebas).

b. Wanita

  • Kaos putih lengan pendek;
  • Bagi yang berjilbab mengenakan kaus putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwarna hitam polos;
  • Celana olahraga panjang (training) berwarna hitam;
  • Sepatu olahraga (warna bebas).

2. Tes Psikologi (Psikotes)

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
  • Sepatu tertutup berwarna hitam.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini