News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, WALHI Sumbar: Tambang Ilegal di Solok Selatan Dibekingi Polisi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok AKP Dadang Iskandar saat keduanya sedang sama-sama bertugas di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB dan (Kanan) Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan. WALHI Sumbar menyebut tambang ilegal di Solok Selatan memang dibekingi polisi. Pernyataan ini mengacu dari kasus polisi tembak polisi.

"Karena jaraknya sangat jauh bisa setengah hari perjalanan," jelasnya.

Tommy juga mengungkap adanya polisi yang menjadi oknum pembeking terkait aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan tersebut.

Tak cuma polisi, dia menyebut ada juga anggota dewan hingga pemerintah turut membekingi.

"Jadi rentenya (aliran uang) itu memang sangat rumit dan kompleks yaitu dari legislatif, eksekutif, bahkan hingga oknum kepolisian begitu yang memang melakukan proses beking membeking," jelasnya.

Dengan temuan ini, Tommy mengatakan memang tambang ilegal secara keseluruhan di Sumatera Barat (Sumbar) terkesan dipelihara dan tidak ditindak.

Motif AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Lindungi Rekannya Penambang Ilegal

Foto AKP Dadang dan AKP Ulil. | Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengungkap dugaan sementara motif penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan mengungkapkan motif AKP Dadang menembak mati AKP Ryanto karena tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal ditangkap.

Andri mengungkapkan hal tersebut diketahui dari pengakuan AKP Dadang saat diperiksa.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, d mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Namun, Andri menuturkan pihaknya masih tetap mendalami terkait pengakuan tersangka tersebut.

"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.

Dalam perkara ini, Andri mengungkapkan pihaknya menjerat Dadang dengan pasal berlapis, yaitu terkait pembunuhan berencana.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsidair 338, dan 351 ayat 3."

"Iya (Dadang terancam hukuman mati) jika mengacu pada Pasal 340 KUHP," katanya.

Baca juga: Diduga Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil, Tambang Galian C Ditutup dan Pemilik Diperiksa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini