Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, juga menuturkan AKP Dadang dijerat terkait pelanggaran kode etik profesi.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Dwi.
Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.
"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi