News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bengkulu

Waketum Golkar Prihatin Kadernya Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Jelang Pilgub Bengkulu 2024

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca) selaku ajudan Gubernur Bengkulu dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Ketiganya disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan tersebut sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Tribunnews/Jeprima

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengaku pihaknya prihatin Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Apalagi kadernya itu ditangkap saat sedang berkontestasi maju kembali lagi di Pilgub Bengkulu 2024.

"Tentunya kami sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau disaat berkontestasi di Pilkada," lata Adies saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).


Golkar, kata Adies, meminta Rohidin untuk bisa mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, partai berlambang pohon beringin itu merupakan partai yang taat hukum.

"Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan menghimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji mengenai nasib pencalonan Rohidin dalam Pilgub Bengkulu seusai ditangkap KPK.

"Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader Calon Gubernur Bengkulu tersebut. Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan," pungkasnya.

Ditangkap di Bengkulu

Diketahui KPK menangkap delapan orang dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

Dari delapan orang yang ditangkap, tiga orang dijadikan tersangka, yaitu Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rohidin diperiksa di Mapolres Bengkulu hingga Minggu (24/11/2024). Ia akhirnya dibawa dari Polres Bengkulu menggunakan mobil inafis dan mengenakan jaket polantas.

Situasi sempat memanas. Pasalnya para pendukung Rohidin meminta aparat kepolisian agar Rohidin tidak dibawa ke Jakarta.

Asep memastikan Rohidin tidak mengenakan jaket polantas selama pemeriksaan di Polres Bengkulu.

Rohidin juga tidak terlihat lagi memakai jaket polantas ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (24/11/2024) siang.

"Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi, hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan. Setelah itu, sampai di sini mungkin rekan-rekan kan lihat, tidak menggunakan lagi kan, tidak menggunakan lagi. Jadi, itu dalam rangka kamuflase saja, seperti itu," kata Asep.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam OTT pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini