"Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara," tuturnya.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Digelar Siang Ini di PN Jaksel
Selain itu terang Harli, apabila dalam prosesnya terdapat kesamaan pendapat antara ahli satu dengan ahli lainnya untuk karena adanya konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu yang dibahas.
Alhasil Harli pun menilai bahwa pemohon yakni kubu Tom Lembong dianggap tidak bisa memahami perbedaan antara pendapat ahli dengan jawaban tertulis dalam persidangan tersebut.
"Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan, sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan," pungkasnya.
Kubu Tom Lembong Ancam Polisikan Ahli
Sebelumnya Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal melaporkan dua ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan ke kepolisian.
Adapun kedua ahli yang bakal dipolisikan oleh kubu Tom Lembong yakni Ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga.
Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menjelaskan, pihaknya bakal melaporkan dua ahli itu lantaran diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu diatas sumpah.
Keterangan palsu yang dimaksud Ari lantaran menurut dia kedua ahli tersebut menjiplak keterangan tertulis satu sama lain yang mereka sampaikan dalam proses persidangan.
"Dalam keterangan tertulis itu semuanya sama, hampir semuanya sama. Titik koma, penggunaan istilahnya sama," ucap Ari dalam jumpa pers di Jakarra Selatan, Jum'at (22/11/2024).
Baca juga: Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang
Ari menerangkan, sejatinya pihaknya tak mempersoalkan apabila terdapat kesamaan atau perbedaan ketika memberikan suatu pendapat di pengadilan.
Hanya saja yang pihaknya persoalkan redaksional tulisan dalam keterangan tertulis yang kedua ahli itu sampaikan di persidangan memiliki bentuk yang sama seperti ejaan hingga titik koma.
"Cuma ada satu ahli yang menambahkan poin-poin lain. Tapi poin-poin yang lain semuanya plek-plek sama, persis sama," ujarnya.
"Sehingga kami menanyakan kepada ahli ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua atau Jaksa yang buat ini? Lalu ahli cuma disuruh tanda tangan. Kalau itu (benar) wah kita betul-betul kecewa," tambahnya.
Atas dasar itu Ari pun menilai bahwa kedua ahli tersebut telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah ketika di sidang gugatan kliennya tersebut.
Ari pun lantas berniat melaporkan Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman ke pihak berwajib.
"Ini melanggar Pasal 242 sumpah palsu karena kedua ahli itu disumpah. Sehingga kami mempertimbangkan mempersoalkan ini ke pihak kepolisian dan Universitas mereka masing-masing," pungkasnya.